SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi syarat kepesertaan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
APA TUJUAN PKH?
Tujuan umum PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengubah perilaku peserta PKH yang kurang mendukung upaya peningkatan kesejahteraan, dan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Secara khusus tujuan PKH adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas kesehatan KSM
2. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak KSM
3. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak KSM
Dengan tujuan khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bagi peserta PKH.
APA SYARAT KEPESERTAAN PKH?
Syarat kepesertaan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memiliki komponen PKH yang telah menandatangani persetujuan sebagai Peserta PKH serta ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
APA SAJA KOMPONEN PKH?
Komponen PKH terdiri dari :
1. Ibu Hamil/Nifas
2. Anak usia di bawah lima tahun (Balita)
3. Anak usia pra sekolah
4. Anak SD dan yang sederajat
5. Anak SMP dan yang sederajat
6. Anak SMA dan yang sederajat
7. Anak Penyandang disabilitas
SIAPA YANG BERHAK MENERIMA BANTUAN PKH?
Penerima bantuan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) peserta PKH yang memiliki satu atau beberapa komponen PKH, yaitu :
1. Ibu hamil/ibu nifas/anak balita
2. Anak berusia kurang dari 7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra-sekolah)
3. Anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun
4. Anak penyandang disabilitas berusia 0-21 tahun
APA SAJA KEWAJIBAN PESERTA PKH?
Kewajiban Peserta PKH adalah sebagai berikut :
1. Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan sesuai protokol pelayanan kesehatan dasar
2. Melakukan pemeriksaan pasca persalinan untuk ibu nifas sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
3. Mengantarkan anak usia balita ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
4. Mengantarkan anak usia pra-sekolah ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
5. Mendaftar dan menyekolahkan anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
SIAPAKAH PENGURUS PKH?
Pengurus PKH adalah Ibu pengurus keluarga yang mengurus anak pada keluarga bersangkutan. Untuk pengurus keluarga dengan kondisi khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Jika tidak ada ibu pengurus keluarga, maka wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut seperti nenek/bibi/kakak perempuan dapat menjadi pengurus PKH.
2. Jika tidak terdapat wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut, pengurus PKH dapat digantikan oleh kepala keluarga atau wanita dewasa lain yang mampu mengurus anak keluarga tersebut.
BERAPA INDEKS BANTUAN PKH?
Indeks dan komponen bantuan PKH tahun 2015 ditetapkan sebagai berikut :
Catatan :
Bantuan komponen kesehatan tidak dihitung berdasarkan jumlah anak balita tetapi menjadi satu paket dengan ibu hamil/nifas.
APA SANKSI BAGI PESERTA PKH YANG TIDAK MEMENUHI KOMITMEN?
Komitmen komponen pendidikan ditetapkan berdasarkan tingkat kehadiran siswa di sekolah, yaitu minimal 85% dari hari efektif sekolah setiap bulan. Sedangkan, komitmen komponen kesehatan ditetapkan berdasarkan ketentuan protokol kesehatan.
Peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen pendidikan dan kesehatan dikenakan sanksi berupa pengurangan jumlah bantuan PKH, mengingat pemanfaatan bantuan yang diberikan kepada Peserta PKH ditujukan untuk mengakses layanan pendidikan dan layanan kesehatan.
Ketentuan sanksi kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen adalah sebagai berikut :
1. Pengurangan bantuan sebesar 10% untuk setiap bulan bagi komponen PKH yang tidak memenuhi komitmen kehadiran.
2. Seluruh komponen PKH yang tidak memenuhi komitmen selama tiga bulan berturut-turut maka tidak dapat menerima bantuan pada tahapan bantuan tersebut.
BAGAIMANA TAHAPAN PENYALURAN BANTUAN PKH?
1. Peserta PKH lama :
a. Bantuan diberikan kepada peserta PKH sebanyak 4 tahap dalam setahun.
b. Khusus pada tahap II, selain mendapatkan bantuan berdasarkan komponen, peserta PKH juga mendapatkan bantuan tetap.
2. Peserta PKH baru :
a. Bantuan pertama kali diberikan kepada peserta PKH pada penyaluran tahap IV yang dilakukan pada bulan November atau Desember pada tahun berjalan.
b. Pada penyaluran bantuan tersebut, peserta PKH mendapatkan ¼ dari total nilai bantuan pertahun, baik bantuan tetap maupun bantuan komponen.
BAGAIMANA STRUKTUR KELEMBAGAAN PKH DI DAERAH?
1. Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten/Kota
Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten/Kota dibentuk untuk memastikan persiapan dan pemenuhan tanggung jawab Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan PKH. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota diperlukan untuk mendorong partisipasi pemberi pelayanan dan menyelesaikan masalah pengadaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan pelaksanaan program di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Tim Koordinasi PKH Kecamatan
Tim Koordinasi Teknis PKH Kecamatan dibentuk untuk memastikan persiapan dan pemenuhan tanggung jawab Kecamatan terhadap pelaksanaan PKH. Tim Koordinasi Kecamatan diperlukan untuk mendorong partisipasi pemberi pelayanan dan menyelesaikan masalah pengadaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan pelaksanaan program di tingkat kecamatan.
3. Unit Pelaksana PKH (UPPKH) Kabupaten/Kota, terdiri dari :
a. Pengarah UPPKH Kabupaten/Kota (Kepala Dinas Sosial/ Institusi Sosial)
b. Ketua UPPKH Kabupaten/Kota
c. Anggota Tim UPPKH Kabupaten/Kota
d. Koordinator Kabupaten/Kota
e. Operator PKH Kabupaten/Kota.
4. Unit Pelaksana PKH Kecamatan
Personil UPPKH Kecamatan terdiri dari Pendamping PKH. Jika dalam satu kecamatan terdapat lebih dari satu orang pendamping, maka ditunjuk satu orang sebagai Koordinator Kecamatan.
MENGAPA PKH MEMBUTUHKAN PENDAMPING?
Pendamping PKH dibutuhkan karena alasan berikut ini :
1. Sebagian besar Peserta PKH mempunyai kemampuan yang terbatas dalam memperjuangkan hak-haknya. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan pendampingan yang bertujuan untuk membantu mereka mendapatkan haknya sebagai peserta PKH maupun hak lainnya terkait dengan program-program komplementaritas, baik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, seperti: RASKIN, BSM (KIP), JKN-Kesehatan (KIS), PSKS, KUBE, UEP, Rumah Tinggal Layak Huni dan sebagainya.
2. Pendamping PKH diperlukan untuk membantu tugas-tugas UPPKH Pusat/Daerah dalam melakukan identifikasi dan melaporkan segala permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PKH, serta untuk melakukan tindak lanjut penanganan dan penyelesaiannya dalam waktu cepat.
SIAPA SAJA MITRA KERJA PENDAMPING PKH?
Dalam menjalankan tugasnya Pendamping PKH memiliki mitra kerja langsung, yaitu :
1. Aparat kecamatan
2. UPT Dinas Pendidikan
3. UPT Dinas Kesehatan
4. Pegawai dari Kantor Urusan Agama
5. Koordinator Kabupaten/Kota
6. Operator PKH Kabupaten
7. Pendamping lain dalam satu kecamatan
8. Petugas bayar (PT. POS atau Agen Bank)
9. Petugas layanan pendidikan
10. Petugas layanan kesehatan
11. Kepala Desa
12. Ketua Kelompok
13. Tokoh agama
14. Tokoh masyarakat
15. Pemangku kepentingan (stake holders) lain di kecamatan yang berkaitan dengan pelaksanaan PKH.
APA TUJUAN PKH?
Tujuan umum PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengubah perilaku peserta PKH yang kurang mendukung upaya peningkatan kesejahteraan, dan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Secara khusus tujuan PKH adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas kesehatan KSM
2. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak KSM
3. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak KSM
Dengan tujuan khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bagi peserta PKH.
APA SYARAT KEPESERTAAN PKH?
Syarat kepesertaan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memiliki komponen PKH yang telah menandatangani persetujuan sebagai Peserta PKH serta ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
APA SAJA KOMPONEN PKH?
Komponen PKH terdiri dari :
1. Ibu Hamil/Nifas
2. Anak usia di bawah lima tahun (Balita)
3. Anak usia pra sekolah
4. Anak SD dan yang sederajat
5. Anak SMP dan yang sederajat
6. Anak SMA dan yang sederajat
7. Anak Penyandang disabilitas
SIAPA YANG BERHAK MENERIMA BANTUAN PKH?
Penerima bantuan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) peserta PKH yang memiliki satu atau beberapa komponen PKH, yaitu :
1. Ibu hamil/ibu nifas/anak balita
2. Anak berusia kurang dari 7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra-sekolah)
3. Anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun
4. Anak penyandang disabilitas berusia 0-21 tahun
APA SAJA KEWAJIBAN PESERTA PKH?
Kewajiban Peserta PKH adalah sebagai berikut :
1. Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan sesuai protokol pelayanan kesehatan dasar
2. Melakukan pemeriksaan pasca persalinan untuk ibu nifas sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
3. Mengantarkan anak usia balita ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
4. Mengantarkan anak usia pra-sekolah ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
5. Mendaftar dan menyekolahkan anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
SIAPAKAH PENGURUS PKH?
Pengurus PKH adalah Ibu pengurus keluarga yang mengurus anak pada keluarga bersangkutan. Untuk pengurus keluarga dengan kondisi khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Jika tidak ada ibu pengurus keluarga, maka wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut seperti nenek/bibi/kakak perempuan dapat menjadi pengurus PKH.
2. Jika tidak terdapat wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut, pengurus PKH dapat digantikan oleh kepala keluarga atau wanita dewasa lain yang mampu mengurus anak keluarga tersebut.
BERAPA INDEKS BANTUAN PKH?
Indeks dan komponen bantuan PKH tahun 2015 ditetapkan sebagai berikut :
Skema Bantuan
|
Indeks Bantuan Per KSM/Thn
|
Bantuan tetap
|
Rp. 500.000
|
Bantuan komponen PKH:
a. Ibu Hamil/Menyusui/Nifas/balita/anak pra-sekolah
|
Rp. 1.000.000
|
b. Anak SD dan yang sederajat
c. Anak SMP dan yang sederajat
d. Anak SMA dan yang sederajat
Bantuan minimum per KSM
Bantuan maksimum per KSM
|
Rp. 450.000
Rp. 750.000
Rp. 1.000.000
Rp. 950.000
Rp. 3.700.000
|
Bantuan komponen kesehatan tidak dihitung berdasarkan jumlah anak balita tetapi menjadi satu paket dengan ibu hamil/nifas.
APA SANKSI BAGI PESERTA PKH YANG TIDAK MEMENUHI KOMITMEN?
Komitmen komponen pendidikan ditetapkan berdasarkan tingkat kehadiran siswa di sekolah, yaitu minimal 85% dari hari efektif sekolah setiap bulan. Sedangkan, komitmen komponen kesehatan ditetapkan berdasarkan ketentuan protokol kesehatan.
Peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen pendidikan dan kesehatan dikenakan sanksi berupa pengurangan jumlah bantuan PKH, mengingat pemanfaatan bantuan yang diberikan kepada Peserta PKH ditujukan untuk mengakses layanan pendidikan dan layanan kesehatan.
Ketentuan sanksi kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen adalah sebagai berikut :
1. Pengurangan bantuan sebesar 10% untuk setiap bulan bagi komponen PKH yang tidak memenuhi komitmen kehadiran.
2. Seluruh komponen PKH yang tidak memenuhi komitmen selama tiga bulan berturut-turut maka tidak dapat menerima bantuan pada tahapan bantuan tersebut.
BAGAIMANA TAHAPAN PENYALURAN BANTUAN PKH?
1. Peserta PKH lama :
a. Bantuan diberikan kepada peserta PKH sebanyak 4 tahap dalam setahun.
b. Khusus pada tahap II, selain mendapatkan bantuan berdasarkan komponen, peserta PKH juga mendapatkan bantuan tetap.
2. Peserta PKH baru :
a. Bantuan pertama kali diberikan kepada peserta PKH pada penyaluran tahap IV yang dilakukan pada bulan November atau Desember pada tahun berjalan.
b. Pada penyaluran bantuan tersebut, peserta PKH mendapatkan ¼ dari total nilai bantuan pertahun, baik bantuan tetap maupun bantuan komponen.
BAGAIMANA STRUKTUR KELEMBAGAAN PKH DI DAERAH?
1. Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten/Kota
Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten/Kota dibentuk untuk memastikan persiapan dan pemenuhan tanggung jawab Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan PKH. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota diperlukan untuk mendorong partisipasi pemberi pelayanan dan menyelesaikan masalah pengadaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan pelaksanaan program di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Tim Koordinasi PKH Kecamatan
Tim Koordinasi Teknis PKH Kecamatan dibentuk untuk memastikan persiapan dan pemenuhan tanggung jawab Kecamatan terhadap pelaksanaan PKH. Tim Koordinasi Kecamatan diperlukan untuk mendorong partisipasi pemberi pelayanan dan menyelesaikan masalah pengadaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan pelaksanaan program di tingkat kecamatan.
3. Unit Pelaksana PKH (UPPKH) Kabupaten/Kota, terdiri dari :
a. Pengarah UPPKH Kabupaten/Kota (Kepala Dinas Sosial/ Institusi Sosial)
b. Ketua UPPKH Kabupaten/Kota
c. Anggota Tim UPPKH Kabupaten/Kota
d. Koordinator Kabupaten/Kota
e. Operator PKH Kabupaten/Kota.
4. Unit Pelaksana PKH Kecamatan
Personil UPPKH Kecamatan terdiri dari Pendamping PKH. Jika dalam satu kecamatan terdapat lebih dari satu orang pendamping, maka ditunjuk satu orang sebagai Koordinator Kecamatan.
MENGAPA PKH MEMBUTUHKAN PENDAMPING?
Pendamping PKH dibutuhkan karena alasan berikut ini :
1. Sebagian besar Peserta PKH mempunyai kemampuan yang terbatas dalam memperjuangkan hak-haknya. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan pendampingan yang bertujuan untuk membantu mereka mendapatkan haknya sebagai peserta PKH maupun hak lainnya terkait dengan program-program komplementaritas, baik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, seperti: RASKIN, BSM (KIP), JKN-Kesehatan (KIS), PSKS, KUBE, UEP, Rumah Tinggal Layak Huni dan sebagainya.
2. Pendamping PKH diperlukan untuk membantu tugas-tugas UPPKH Pusat/Daerah dalam melakukan identifikasi dan melaporkan segala permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PKH, serta untuk melakukan tindak lanjut penanganan dan penyelesaiannya dalam waktu cepat.
SIAPA SAJA MITRA KERJA PENDAMPING PKH?
Dalam menjalankan tugasnya Pendamping PKH memiliki mitra kerja langsung, yaitu :
1. Aparat kecamatan
2. UPT Dinas Pendidikan
3. UPT Dinas Kesehatan
4. Pegawai dari Kantor Urusan Agama
5. Koordinator Kabupaten/Kota
6. Operator PKH Kabupaten
7. Pendamping lain dalam satu kecamatan
8. Petugas bayar (PT. POS atau Agen Bank)
9. Petugas layanan pendidikan
10. Petugas layanan kesehatan
11. Kepala Desa
12. Ketua Kelompok
13. Tokoh agama
14. Tokoh masyarakat
15. Pemangku kepentingan (stake holders) lain di kecamatan yang berkaitan dengan pelaksanaan PKH.
Update bantuan bumilnya... skg bantuan bumil 1.200.000,-
BalasHapusThe Casinos at Bow & Arrow Casino - Mapyro
BalasHapusFind Casinos Near Bow & Arrow 경주 출장샵 Casino, Bow & Arrow Casino, Bow 제주 출장샵 & Arrow 고양 출장마사지 Hotel in Bow & Arrow at 김천 출장안마 Mapyro. 상주 출장안마